STRUKTUR BPD DESA SUNGAI RUKAM PERIODE 2021-2027



BERITA DESA I BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sesuai Keputusan Bupati Nomor 188.46/466 /DPMD/2021 tentang Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, pada tanggal 7 Desember 2021

1. WAHYUDIN (Ketua BPD)

2. ABDUL GAFFAR (Wakil Ketua BPD)

3. ABDUL GANI (Sekretaris BPD)

4. HAIRUL SALEH (Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat)

5. HERLIANAH (Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)

Tugas BPD – BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa. Tiap desa selalu memiliki BPD. BPD Desa memiliki tugas dan fungsi penting. Tupoksi BPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016. Kali ini akan dibahas mengenai tugas BPD dan fungsi BPD beserta pengertian, keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD selengkapnya.

Apa itu BPD?
Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab I tentang Ketentuan Umum pasal 1 poin nomor 4, pengertian Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi

Anggota BPD

Bagaimana aturan keanggotaan BPD?

Berdasarkan Permendagri No 110 Tahun 2016 Bab III tentang Keanggotaan BPD pada paragraf 1 pasal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Wilayah yang masuk merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Fungsi BPD

BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD. Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan
2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
4. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Tugas BPD

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Hak BPD

BPD memiliki beberapa hak khusus.
Hak BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 51 yaitu:

1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Kewajiban BPD

BPD memiliki beberapa kewajiban khusus. Kewajiban BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 60 yaitu:

1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa
5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik

Wewenang BPD

BPD memiliki beberapa wewenang khusus. Kewenangan BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VI tentang Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD pasal 63 yaitu:

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi
2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa
5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
9. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
10. Mengelola biaya operasional BPD
11. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa
12. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Peraturan Tata Tertib BPD

Layaknya organisasi lain, BPD juga memiliki tata tertib khusus yang harus dipatuhi oleh lembaga dan anggota. Tatib BPD ini terdiri dari beberapa poin. Tata Tertib BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab VII tentang Peraturan Tata Tertib BPD pasal 64 yaitu:

BPD menyusun peraturan tata tertib BPD
Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD
Peraturan tata tertib BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD
c. waktu musyawarah BPD
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD
e. tata cara musyawarah BPD
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD
Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi
a. pelaksanaan jam musyawarah
b. tempat musyawarah
c. jenis musyawarah
d. daftar hadir anggota BPD
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap
b. penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf f
meliputi:
a. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa
b. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD
c. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa
d. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati/Wali kota
Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf g meliputi:
a. penyusunan notulen rapat
b. penyusunan berita acara
c. format berita acara
d. penandatanganan berita acara
e. penyampaian berita acara

Nah itulah info lengkap mengenai BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang meliputi pengertian dan kepanjangan BPD, keanggotaan BPD, tugas BPD desa, hak dan kewajiban BPD, wewenang BPD serta tata tertib BPD lengkap. Info di atas bersifat resmi karena bersumber langsung dari isi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Share:

PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM GELAR REMBUK STUNTING DALAM RANGKA STRATEGI KONVERGENSI DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA SUNGAI RUKAM

 


    Pemerintah Desa Sungai Rukam gelar Rembuk Stunting dalam Rangka Strategi Konvergensi dan Penanggulangan Stunting Selasa, 05 Juli 2022.


        Dalam sambutannya  Kepala Desa Sungai Rukam, Juhdan, A. Ma ”menyampaikan bahwa untuk tahun-tahun yang sudah berjalan peran pemerintah Desa dalam menangani Stunting tidak main-main, bahkan dana yang dikucurkan mencapai ratusan juta, fasilitas yang dibangun untuk menunjang penanggulangan stunting di rasa sudah cukup optimal mulai dari Penyediaan sarana air bersih PAMSIMAS hingga bantuan jamban untuk anak yang terindikasi stunting. Tidak hanya bidang pembangunan pemerintah Desa juga berusaha memenuhi perbaikan gizi dari anak yang terindikasi stunting melalui pemberian makanan tambahan baik dari bahan baku, susu hingga makanan yang sudah dimasak yang langsung diantar kerumah-rumah anak yang terindikasi stunting melalui KPM. Masalah stunting adalah masalah yang kompleks oleh karena itu beliau berharap adanya kerjasama dari semua pihak baik itu dari Orang Tua sendiri maupun dari kesehatan dan pemerintah Desa serta instansi lain yang terkait agar masalah stunting yang ada di Desa Sungai Rukam dapat teratasi, “ Ujar Kepala Desa.

         Acara di isi dengan penyampaian Laporan KPM mengenai hasil analisisnya dilapangan tentang keadaan stunting yang ada di Desa Sungai Rukam, dari hasil laporan itulah yang menjadi acuan peserta Rembuk dalam menentuan usulan-usulan yang akan diusulkan untuk Tahun 2023 dalam penanganan Stunting.

        Pemerintah Desa menyambut baik terhadap beberapa usulan yang di usulkan serta siap  berkomitmen untuk mengusahakan agar usulan tersebut di Tahun 2023 dapat terlaksana. Bukan hanya sampai disitu saja, bahkan pada tahun yang berjalan ini pemerintah Desa juga akan merealisasikan beberapa usulan yang dianggap dapat segera dilaksanakan melalui APBDes perubahan 2022 nantinya.

     Di akhir acara seluruh peserta Rembuk sepakat untuk menandatangani Komitmen Bersama Percepatan penanganan dan Pencegahan Stunting Desa Sungai Rukam Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu.


Share:

Cari data di blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.