STRUKTUR PERANGKAT DESA SUNGAI RUKAM




A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

H.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

I.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.





Share:

Slide Show Kegiatan Sekertariat PPKM Desa Sungai Rukam

Share:

PETA WILAYAH DESA SUNGAI RUKAM

Download Peta Desa


a.  Letak Wilayah 

            Wilayah Desa ( Sungai Rukam ) terletak antara ( 03°30’10.4” ) Lintang Selatan dan  ( 115°48’26.4” ) Bujur Timur berdasarkan batas administrative yang di tetapkan:

b.    Batas Wilayah

     1).   Sebelah Utara                :  Desa Manuntung

     2).   Sebelah Selatan             Desa Lasung

     3).   Sebelah Timur               :  Desa Sardangan Kec. Kusan Hilir              

     4).   Sebelah Barat                :  Desa Bakarangan


c. Luas Wilayah Desa

Wilayah Desa Sungai Rukam Luas Wilayah sebesar 1.701 Ha terdiri dari :
-          Pemukiman dan Lainnya         :  588,97 Ha.
-          Sawah Tadah Hujan                :  800      Ha.
-          Tanah Rawa                            :   59        Ha
-          Perkebunan Rakyat                 :  50        Ha.
-          Perkebunan Plasma                :  197,7   Ha
-          Perkantoran                             :  1,40     Ha.
-          Sekolah                                   :   1,53     Ha
-          Jalan                                        :  1,53     Ha.
-          Poskesdes                               :  0,08     Ha.
-          Lapangan Olahraga                :   2,07     Ha.
-          Kuburan                                   :  0,25     Ha.





Share:

Visi dan Misi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Sungai Rukam

A. Visi Untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan Desa Sungai Rukam, ditetapkan Visi           Desa, yaitu : 

   “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA SUNGAI RUKAM YANG RELEGIUS, MANDIRI,  MAJU, HARMONIS DAN SEJAHTERA.” 

Visi tersebut mempunyai lima pokok pikiran yang diuraikan sebagai berikut : 

1.  RELIGIUS adalah berkeyakinan dan percaya kepada Allah SWT dengan menjalankan segala yang         diperintah dan menjauhi segala apa yang dilarangnya. 

2.  MANDIRI adalah suatu kondisi kehidupan yang kreatif, inovatif, produktif dan partisipatif sehingga       mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. 

3. MAJU adalah bergerak kedepan, berkembang lebih baik dari sebelumnya baik dari segi pikiran,              rencana, pelaksanaan atau realita. 

4. HARMONIS adalah kondisi yang serasi, selaras, seia sekata dan rukun antar sesama. 

5. SEJAHTERA adalah keadaan yang baik, Kondisi Manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan      makmur, dalam keadaan sehat dan damai. 

B. Misi 
     Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional organisasi (Pemerintah Desa) yang diwujudkan dalam produk dan pelayanan, sehingga dapat mengikuti irama perubahan zaman bagi pihak-pihak yang berkepentingan di masa mendatangSebagai penjabaran dari visi yang ditetapkan diatas, maka Misi Desa Sungai Rukam yang akan dilaksanakan adalah : 

1). Meningkatkan kualitas kehidupan beragama dalam mewujudkan masyarakat Desa Sungai Rukam yang beriman dan bertaqwa. 

2). Mengoptimalkan kinerja Perangkat Desa secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya demi tercapainya pelayanan yang baik bagi masyarakat. 

3). Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan yang ada di Desa, seperti LPM, Karang Taruna, Gapoktan, PKK dan kelembagaan lainnya dalam rangka pemahaman tugas Pokok dan Fungsinya untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan pembangunan serta dalam pemahaman bahwa semua elemen masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang. 

4). Meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dengan cara pemanfaatan potensi desa secara maksimal. 

5). Membangun sarana dan prasarana infrastruktur desa yang dapat meningkatkan usaha pertanian dan perkebunan rakyat. 

6). Meingkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui bidang pendidikan yang diarahkan kepada pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal antara lain TK dan MTs. Sedangkan pendidikan non formal diantaranya TKA, TPA dan TQA. 

7). Membangun pola kehidupan masyarakat untuk menjadi masyarakat yang sehat melalui peningkatan kualitas kegiatan posyandu balita, posyandu Lansia, kebersihan lingkungan dan pembangunan rumah tidak layak huni berdasarkan skala prioritas. 

8). Menciptakan pemuda-pemuda yang terampil dan berpotensi yang dapat memiliki pendapatan sehingga mengurangi angka penganguran di desa. 

9). Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melibatkan langsung masyarakat desa dalam berbagai bentuk kegiatan. 

10). Memaksimalkan potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) bagi masyarakat untuk mendanai atau dapat memberikan modal bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil terutama masyarakat menengah ke bawah. 

11). Melaksanakan kegiatan pembangunan yang jujur, baik dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. 


1.3 Strategi dan Kebijakan 
A. Pembangunan Bidang Pemerintahan Kebijakan strategi yang akan ditempuh meliputi : 
    1)  Pengembangan kapasitas dan kemampuan perangkat desa. 
    2)  Pengembangan kapasitas BPD 
    3)  Meningkatkan system dokumentasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan. 
    4)  Meningkatkan Kerjasama dengan desa – desa tetangga yang saling menguntungkan.   

B. Pembangunan Pemeberdayaan Masyarakat Kebijakan strategi yang akan ditempuh meliputi : 
   1)  Peningkatan kemampuan dan kapasitas lembaga – lembaga desa. 
   2)  Peningkatan kemampuan perempuan dalam pembangunan. 
   3)  Peningkatan kesadaran masyarakat dalam bidang hukum dan politik. 
   4)  Peningkatan kemampuan masyarakat dalam bidang ekonomi. 

C. Pembangunan Bidang Agama Kebijakan strategis yang akan ditempuh meliputi : 
   1)  Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana masjid . 
   2)  Meningkatkan pendidikan keagamaan sejak usia dini. 

D. Pembangunan Bidang Pendidikan Kebijakan strategis yang akan ditempuh meliputi : 
   1) Meningkatkan kelulusan masyarakat. 
   2) Meningkatkan keahlian generasi muda. 

E. Pembangunan Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup. Kebijakan strategis yang akan ditempuh meliputi : 
  1)  Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 
  2)  Meningkatkan standar pelayanan kesehatan. 
  3)  Meningkatkan kemampuan kader posyandu. 
  4)  Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam. 

F. Pembangunan Bidang Sosial Budaya Kebijakan stategis yang akan ditempuh meliputi : 
    1)  Peningkatan pelestarian budaya lokal 
    2)  Peningkatan rasa aman dan tentram dimasyarakat. 
    3)  Peningkatan kemampuan pemuda dalam kesenian dan kebudayaan lokal.





Share:

PROFILE DESA SUNGAI RUKAM



Share:

Cari data di blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.